50 Dewan DPRD Kota Depok Periode 2019-2024 Terpilih Ditetapkan Sidang Pleno

DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019, yang dihadiri, Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, Wakil Bawaslu Jawa Barat Sutarno, Kapolres Kota Depok Kombes Didik Sugiarto dan perwakilan partai politik.

“Kegiatan yang kami laksanakan ini adalah tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019. Bisa dibayangkan, surat KPU RI tertanggal 25, sampai ke kami tanggal 26, dan hari ini tanggal 27 kita dapat langsung malaksanakan pleno dalam kurun waktu yang sangat singkat, ini menunjukkan bahwa kami serius dalam bekerja dan sangat ingin menuntaskan seluruh tahapan pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Sabtu (27/07/2019) di Hotel Bumi Wiyata Jl. Margonda Raya, Depok.

Dikatakan Nana, sebelumnya, banyak pihak bertanya tanya. Kapan kegiatan pleno penetapan caleg terpilih ini dilaksanakan. Dirinya menyampaikan bahwa Depok adalah merupakan salah satu kota yang terdapat permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, karenanya tunggu setelah sengketa di MK selesai.

“Sebagaimana kita tahu bahwa permohonan sengketa di MK yang diajukan oleh salah satu parpol tersebut kemudian itu ditarik, kemudian tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang tertuang dengan nomor 47-14-12/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan yang di laksanakan ini adalah kegiatan pamungkas dari seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2019.

“Kami tak bosan-bosannya terus ingin kembali mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada semua jajaran panitia ad-hock PPK, PPS dan KPPS serta seluruh jajaran stakeholder tanpa terkecuali,” ujar Nana.

Dirinya menambahkan, Pemilu 2019 telah usai, telah terpilih wakil-wakil rakyat kita sebanyak 50 orang sesuai dengan kehendak masyarakat di DPRD Kota Depok untuk lima tahun yang akan datang, kita ucapkan selamat terpilih bagi calon yang terpilih, selamat menjalankan tugas. Bagi calon yang belum terpilih tidak perlu berkecil hati, masih banyak ladang pengabdian yang bisa dilakukan di tengah masyarakat.

“Sekarang ini dihadapan kita akan digelar kembali tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil WaliKota Depok yang pencoblosannya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Mari kita songsong tahapan pilkada tersebut dengan riang gembira, kita torehkan dan kita ulang kembali sejarah bahwa kita dapat melaksanakan pilkada Depok 2020 dengan aman, damai, sejuk, kondusif dan sukses tanpa ekses,” pungkasnya.

Berikut nama nama Anggota DPRD Kota Depok Periode 2019-2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 Kursi
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 10 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 10 kursi
4. Partai Golongan Karya (Golkar) 5 kursi
5. Partai Nasdem 0 kursi
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 0 kursi
7. Partai Berkarya 0 kursi
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12 kursi
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 0 kursi
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi
12. Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0 kursi
14. Partai Demokrat 3 kursi
15. Partai Aceh (PA) – partai politik lokal Aceh 0 kursi
16. Partai Sira – partai politik lokal Aceh 0 kursi
17. Partai Daerah Aceh (PD Aceh) – partai politik lokal aceh 0 kursi
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA) – partai politik lokal Aceh 0 kursi
19. Partai Bulan Bintang (PBB) 0 kursi
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)  0 kursi. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button