JK berharap Wali Kota Depok Bantu Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Warga
DEBAR.COM.-DEPOK- Wali Kota Mohammad Idris bersama jajaran terkait diharapkan membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di lahan RRI Cimanggis.
“Masalah pembangunan UIII Cimanggis di lahan RRI sebetulnya sudah tidak ada masalah tapi ada beberapa bagian lahan yang selama ini ditempati warga untuk dibebaskan dan minta ganti rugi namun masih ada kendala di lapangan,” kata Kepala Biro (Karo) Umum Kementerian Agama RI, Syafrijal usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau pembangunan Paket 1 gedung Rektorat UIII di Cimanggis, Kamis (22/08/2019).
Dikatakan Syafrijal, hari ini Pak Wapres datang untuk melihat langsung pekerjaan Paket 1 pembangunan Rektorat UIII yang dikerjakan PT Waskita serta melihat sampai sejauh mana progress pembangunan gedung Rektorat yang masih terhambat karena masalah ganti rugi bangunan rumah dan tanah warga yang ada di sekitar lokasi.
Tidak itu saja, tambah dia, Pak Wapres Jusuf Kalla juga melihat pembangunan Paket 2 yaitu pembangunan asrama dan rumah dosen diatas lahan 12.532 meter yang rencananya dibangun 224 kamar dan 16 kamar untuk difabel serta progres nya sudah tapyng of. Termasuk meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris menuntaskan atau membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan yang diminta sejumlah warga.
Masalah belum selesainya ganti rugi bangunan rumah dan lahan yang diklaim milik warga memang mendapatkan perhatian serius Pak JK, tutur Syafrijal, sebetulnya pemerintah sudah mencoba memberikan uang ganti rugi ke warga sekitar yang terdampak dengan pembangunan kampus UIII namun hingga kini ditolak.
DISIMPAN DIKEMENTERIAN
“Kami sudah berikan per 31 Desember tapi mereka masih menolak mereka ingin ganti untung. Padahal ini tanah negara,” ujarnya yang siap melakukan komunikasi dengan Pemkot Depok terkait pembebasan lahan dan pembangunan kampus UIII Cimanggis.
Pemerintah sendiri sebetulnya sudah berupaya menitipkan uang ganti rugi untuk warga ke Pengadilan Negeri Depok namun pihak pengadilan menolak dengan alasan perkara itu bukan di ranah pengadilan karena lahan yang dibebaskan belum berperkara sehingga uang tetap disimpan di Dinas Kementerian Agama, ujarnya. (AP/Debar)