Indra Sembiring Sosok Pengacara Yang Siap Membela Masyarakat Kurang Mampu

DEBAR.COM.-DEPOK- Indra Setiawan Sembiring seorang Pengacara muda yang besar di Depok, berawal dari melihat masyarakat miskin yang kurang paham pengetahuan tentang hukum membuat dirinya sangat tertarik memberikan advice ke masyarakat miskin dalam memberikan konsultasi hukum sejak tahun 2017.

Baginya negara mengakui adanya hak-hak fakir miskin dan secara konstitusional orang miskin berhak untuk diwakili dan di bela baik di dalam maupun di luar pengadilan/acces to legal counsel. UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum baginya di manfaatkan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendampingi sebagai pengacara tanpa biaya atau free. Kutipan kali ini ‘Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan di sekitar undang-undang – Plato’.

“Pengalaman di LBH Pos Bantuan Hukum PN Kota Depok dan pendampingan tahap kepolisian, kejaksaan di wilayah hukum Kota Depok membuat semakin keasikan menangani masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Setiap tersangka di dakwa dengan ancaman di atas 5 tahun, Negara wajib memberikan penasehat hukum/ atau pengacara,” tutur Indra Setiawan Sembiring, Selasa (29/12/2020).

Indra mengatakan, dalam memberikan bantuan hukum tuntutan yang di atas 5 tahun hanya menyediakan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tidak Mampu. “Setelah semuanya komplit, saya bisa mendampingi hingga perkara selesai,” kata Indra sekarang ini berkantor di Gedung A2C Tower, Jl. Raya Grogol No.3, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok ketika diwawancara oleh awak media DepokPembaharuan (Debar).
Lebih lanjut dikatakan, UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum merupakan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law sebagai implementasi negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin keadilan. Dirinya menuturkan, perkara yang sering ia hadapi adalah perkara-perkara pidana, karena di kalangan masyarakat tersebut lebih banyak terjadi adalah tindak pidana.

“Untuk perkara perdata, dirinya juga bisa tinggal menghubungi dan pasti akan diberikan konsultasi hukum dan jalan keluarnya dari problematika hukum yang di sedang di hadapi, tentunya dengan pelayanan ramah dan sopan adalah kepuasanya,” ujarnya.

Untuk kedepannya pengacara Indra Setiawan Sembiring ini ingin UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tetap konsisten. Indra juga berharap dapat bisa menangani perkara yang sifatnya komersil tanpa meninggalkan LBH yang sudah ia jalani sebelumnya.

Indra yang kini membuka layanan Advokat dan LBH berkantor satu atap dengan Media DepokPembaharuan (Debar) membuka layanan untuk masyarakat Kota Depok yang ingin didampingi untuk perkara pidana maupun perdata. Kutipan penutup ‘Ubi Societas ibi Justicia, dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan)’

“Bagi masyarakat yang membutuhkan, bisa datang ke kantor secara langsung atau dapat menghubungi saya di nomor Hp/WA. 081380668266,” pungkasnya. (ENI/HIL/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button