Tidak Memiliki IMB, Bangunan Perumahan Jayana Residence di Sawangan Disegel
DEBAR.COM.-SAWANGAN, DEPOK- Bangunan Perumahan Jayana Residence yang berlokasi di Jalan Jabon RT 01 RW 02 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Taufiq, Senin (31/05/2021).
Taufiq mengatakan, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Sebanyak 70 personel dikerahkan untuk melakukan penyegelan.
“Terdapat 103 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan. Juga delapan unit ruko karena tidak memiliki IMB. Pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Dirinya menambahkan, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.
“Akan dibongkar sesuai izin Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” tutupnya. (AR/Debar)