Teman Jaksa Gadungan Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejari Depok dan Kejari Cibinong
DEBAR.COM.-JAKARTA- Rekan dari Jaksa gadungan R. Rully Nuryawan berinisial MB diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong disebuah penginapan di daerah Ciawi Kabupaten Bogor.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung Johny manurung saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan seorang inisial MB.
“Tadi malam kami mengamankan seseaorang hasil pengembangan kasus yang di duga terima uang 600 jt dari hasil kejahatan penipuan yang di lakukan Rully jaksa palsu,” kata Johny Manurung, Sabtu (28/08/2021) pagi.
Johny Manurung yang memimpin langsung oprasi penangkapan tersebut mengungkapkan Jaksa palsu Rully yang berhasil mengambil uang korban 2 M, dia lantaran alibinya memperkenalkan antara korban dan pelaku jaksa palsu, sementara menurut pelaku jaksa palsu setelah di wawancara dia terima 600 jt dari 2 M.
“Bahkan dia (MB) yang dandani pelaku cara jadi jaksa,” ungkapnya.
Sementara Kasubdit PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi ) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto dalam keterangannya mengatakan, MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.
Atang mengungkapkan, menurut tersangka Rully, MB ikut membantu dalam melancarkan aksinya, melakukan penipuan terhadap para korban.
Untuk kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB untuk menindaklanjuti pengembangan kasus penipuan yang dilakukan Rully.
“Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan saudara Rully itu benar atau tidak,” ungkap Atang.
Saat diamankan MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. MB akan dibawa ke Kejati Jawa Barat dan nantinya akan dipertemukan dengan tersangka Rully di Polda Metro Jaya.
“Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi,” ujar Atang.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada jamintel Johny Manurung dengan dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB.
Penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara 300 juta untuk menyelesaikan perkara di KPK. (AR/Debar)