Kasus Babi Ngepet, JPU Kejari Depok Akan Hadirkan Dua Ahli Bahasa
DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus penyebaran berita bohong (hoax) babi ngepet kembali disidangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di pengadilan Negeri Depok dengan Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki (44) di pengadilan Negeri Depok, Selasa (05/10/2021).
Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.
Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan saksi disuruh oleh Terdakwa Adam Ibrahim mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah puncak serta saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. Luki.
“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa dengan menggunakan sarana whatapps yang Seluruh Chat Whataaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum,” Andi Rio Rahmanto selaku Kepala saksi intelijen mewakili kepala kejaksaan Negeri Depok.
Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum.
“Babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet, padahal babi tersebut adalah babi hutan, hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” tuturnya.
Pada pipersidangan juga didapatkan fakta kondisi babi yang ditangkap oleh 4 warga tanpa busana adalah babi linglung dan lemas seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangakan babi tersebut baru saja diantar oleh saksi didi Candra bersama rekannya dari daerah puncak.
“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Rio.
Pada persidangan Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa akan menghadirkan 2 ahli yakni, Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti Pungkas. (NDI/Debar)