Mantan Ketua KPU Depok Ditangkap Kejaksaan
DEBAR.COM.-DEPOK- Bersikap tidak kooperatif mantan Ketua KPU Kota Depok periode 2003 sampai 2008, Udi S, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Depok dikediamannya, pada Selasa (07/12/2021).
Terpidana Udi yang terjerat perkara pengerusakan Tembok Bangunan, pada tahun 2019 yang lalu, telah dijatuhkan Vonis oleh Pengadilan Negeri Depok, selama 1 Tahun Penjara.
Ketika itu, Udi menyatakan Banding terhadap Putusan Hakim, lalu pada tahun 2020, hasil Banding dari terpidana Udi, menyatakan Vonis Hakim PN Depok diperkuat tetap 1 Tahun Penjara.
“Benar Kami telah menangkap terpidana Udi dari kediamannya kemarin, penangkapan itu dilakukan karena beliau tidak bersikap kooperatif, pasalnya Kejari Depok telah menunggu itikad baik Udi untuk menyerahkan diri, tetapi tidak dilakukan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Selasa (07/12/2021).
Terpidana Udi dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Rozi Juliantoro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpidana Udi S, telah dijebloskan ke Rutan Cilodong Depok, untuk menjalani Hukuman 1 Tahun Penjara.(NDI/Debar)