Pesapon Yang Meninggal Ditabrak Angkot Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Pesapon yang meninggal karena kecelakaan ditabrak angkot saat tengah melaksanakan tugas operasi bersih di Jalan Margonda Raya, Depok mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok. santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa pendidikan sejumlah Rp 246.228.479 yanh diserahkan kepada ahli waris almarhumah Ibu Neneng.

Penyerahan santunan diserahkan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar) Romie Erfianto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin berlangsung pada acara Jamsostek Fair di Zamzam Hall & Convention Center Depok, Rabu (08/03/2023).

“Kami ucapkan terima kasih atas santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris almarhum Ibu Neneng. Almarhumah merupakan tenaga kerja kami yang bertugas di DLHK Kota Depok. Tentu ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Dikatakan Imam, pihaknya juga merasa adanya kemanfaatan ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan tenaga kerja warga Kota Depok, manfaatnya luar biasa. Dirinya juga mengimbau para pekerja formal dan informal atau para pedagang pasar di Kota Depok untuk ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya juga meminta DPRD Kota Depok agar mengajukan anggaran pada APBD untuk kepersertaan BPJS para RT dan RW di Kota Depok, agar mereka juga mendapat jaminan perlindungan kerja,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Kota Depok, Achiruddin mengatakan bahwa pihaknya setalah mendapat laporan ada seorang ibu Pesapon meninggal dunia saat sedang bertugas langsung bertindak dengan cepat mendatangi rumah korban.

“Kami langsung cek kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan korban dan memberi tahu ahli waris keluarga akan hak-hak yang diperoleh yakni berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” jelasnya.

Dirinya menambahkan, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa untuk semua lapisan masyarakat baik itu pedagang, petani, buruh harian lepas, Ojol dan semua profesi pekerjaan non formal bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan tiga (3) jaminan yakni JKM, JKK dan JHT.

“Cukup hanya dengan KTP sudah bisa mendaftarkan, untuk premi bulanannya yang dua (2) program JKM dan JKK premi bulanannya Rp. 16.800. Untuk yang 3 program JKM, JKK dan JHT premi bulanannya Rp. 36.800,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button