Rapat Paripurna, Pemkot Depok Usulkan Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun Sudang 2023 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahap II Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, yang dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Senin (13/11/2023).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD Kota Depok pada Rapat Paripurna.

“Ada dua faktor alasan raperda tersebut disusun dan selanjutnya dijadikan peraturan daerah (perda) di Kota Depok. Adapun dua faktor tersebut ialah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Imam Budi Hartono.

Imam mengatakan, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanatkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

“Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru tersebut, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” tuturnya.

Dikatakan Imam, Pemkot Depok, mempunyai kewenangan terkait pemberdayaan serta pemberdayaan usaha mikro, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok.

Menurutnya, usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal. Sebab, usaha mikro cenderung menggunakan sumber daya lokal, seperti bahan baku dan tenaga kerja lokal.

“Ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat, di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya. Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemkot Depok dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro. Sekaligus juga membantu usaha mikro untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro merupakan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar usaha mikro dapat tumbuh, berkembang dan menjadi lebih mandiri,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button