Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Kota Depok Beri Pelatihan Ratusan Saksi Pemilu 2024
DEBAR COM.-DEPOK- Para saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 mendapatkan pelatihan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban sebagai saksi. Adapun dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, pelatihan saksi ini dihadiri oleh 414 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau pemilu, penggiat pemilu, dan media.
“Dalam pelatihan ini akan diberikan tentang antisipasi kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan. Saya mengimbau agar setiap pelatihan yang diberikan kepada perwakilan dapat diteruskan kepada seksi di internal partai masing-masing,” katanya, Selasa (26/12/2023).
Sementara anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pelatihan tersebut sangat penting bagi saksi pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan. Kegiatan dibagi menjadi tiga kelas A,B dan C.
“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas,” jelasnya.
Sedangkan Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa juga menyampaikan bahwa penting sekali kegiatan pelatihan ini bagi para saksi mengetahui dan memahaminya.
“Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tutupnya. (AR/Debar)
