BKD Depok Beri Keringanan WP Untuk Mengangsur Tunggakan Pajak

DEBAR.COM.-DEPOK- Wajib Pajak (WP) diperbolehkan untuk mengangsur tunggakan pajak. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono. Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada WP selain program diskon dan penghapusan sanksi administrasi yang saat ini juga sedang berjalan. Angsuran bisa dibayarkan per tahun masa pajak.
“Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir. WP bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur,” ujar Wahid Suryono, Jumat (23/05/2025).
Wahid mengatakan, kendati demikian, pihaknya menyarankan agar WP memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini sedang berlangsung.
“Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100 persen. Jadi sayang jika dilewatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Kadisdik Depok: Tidak Ada Ruang Toleransi, Guru Terduga Pelecehan Langsung Dinonaktifkan!
Sebagai informasi, sebanyak 51 WP dipanggil BKD Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melunasi kewajiban membayar pajak yang tertunggak lebih dari 10 tahun. Rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp3,5 miliar.
“Jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang,” pungkasnya. (AR/Debar)




