Antisiapasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Disdik Kota Depok Terapkan PJJ Selama Dua Hari

DEBAR.COM.-DEPOK- Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026 yang ditujukan kepada para kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, yakni pada Senin-Selasa, 7-8 September 2026, bagi satuan pendidikan di Kota Depok. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi menyusul terpantaunya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau di sejumlah wilayah, termasuk Kota Depok.
“Edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan pemenuhan hak dan pelayanan pendidikan tetap berjalan,” ujar Kepala Disdik Kota Depok, Wahid Suryono, Minggu (06/09/2026).
Wahid mengatakan, dalam pelaksanaannya, kegiatan pembelajaran bagi peserta didik dilakukan secara jarak jauh selama dua hari. Satuan pendidikan tetap diminta melakukan pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran, termasuk menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala selama kegiatan belajar berlangsung.
“Jika diperlukan, koordinasi dilakukan dengan kepala bidang yang mengampu satuan pendidikan maupun pengawas atau penilik sekolah pada Disdik Kota Depok,” jelasnya.
Selain memastikan pembelajaran tetap berjalan, satuan pendidikan juga diminta memantau kondisi lingkungan sekolah. Kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah perlu diperhatikan selama pelaksanaan PJJ.
“Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah pihak terkait, seperti komite sekolah, orang tua siswa, serta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat,” katanya.
Baca Juga: Dampak Abu Vulkanik, Wali Kota Depok Umumkan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Dua Hari
Untuk menjaga kesehatan, guru, tenaga kependidikan, dan siswa diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan sebagai perlindungan dari paparan abu vulkanik.
“Disdik Depok menyampaikan ketentuan tersebut kepada seluruh lembaga dan satuan pendidikan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (AR/Debar)




