Akibat Bongkar Cor Beton Camat Limo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
DEBAR.COM.-LIMO, DEPOK- Akibat pembongkaran tembok coran beton pemblokir jalan akses yang menuju kantor Kecamatan Limo jadi berbuntut panjang. Pasalnya, Camat Limo Zaenuddin yang memimpin pembongkaran paksa dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perusakan bangunan di lahan milik orang lain.
“Saya sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi pengerusakan pagar beton di lahan milik saya seluas 2.910 meter yang kebetulan sekitar 345 meter berada atas jalan menuju kantor Kecamatan Limo,” tegas pemilik dr. Suganda, warga RT 04/03, Jalan Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran di Depok, Minggu (26/05/2019).
Laporan atas perusakan ke Polda Mtero Jaya dilakukan hari Jumat (24/05/2019) dengan No. LP/3240/V/2019/PMJ/Dt.Reskrimum, tanggal 24 Mei 2019, terhadap perkara pengerusakan bangunan di atas lahan milik saya oleh Camat Limo Zainuddin yang ditanda tangani Perkara Pengerusakan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu Polda Mtero Jaya KA Siaga III Komisaris Polisi Deti Julawati.
Menurut dia, laporan ke polisi di Polda Metro Jaya karena dirinya merasa di zolimi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setelah lahan seluas 345 meter diserobot atau diambil kemudian dibangun jalan menuju kantor Kecamatan Limo selama lebih 28 tahun.
“Sama sekali tidak ada itikad baik dari pemerintah, karena ini tanah saya berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya kecewa walaupun katanya kasusnya tengah ditangani di pengadilan negeri (PN) Depok.
Sebetulnya masih banyak jalan yang ditempuh untuk masalah pengecoran badan jalan seperti dibebaskan saja lahan atau ganti rugi saja maupun mencari jalan baru. “Pihaknya sama sekali tidak tahu harus berbuat apa yang penting sekarang sudah diserahkan ke jalur hukum,” ujarnya yang akan terus meminta keadilan lantaran tanah yang diserobot kecamatan merupakan tanah milik pribadinya.
Sementara Camat Limo Zaenuddin yang baru menjabat camat dua minggu mengatakan, Pemerintah melakukan tindakan atas desakan masyarakat yang merasa keberatan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh dr Suganda yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
Sementara pemblokiran dilakukannya secara sepihak tanpa pembuktian hukum.
Beberapa kali musyawarah dan setiap ada kesepakatan beberapa kali dilanggar oleh yang bersangkutan.
“Kita pastinya akan mengikuti proses hukum dan akan terus berupaya mencari keadilan diatas bumi pertiwi ini. InsyaAllah kita masih berkeyakinan akan tegaknya keberpihakan hukum pada kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan salah satu tokoh agama Kecamatan Limo sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Camat Limo, karena kemauan masyakatnya.
Semua lapisan masyarakat, baik MUI, Tomas, Tokoh Pemuda mendukung Camat Limo, alasannya beton itu mengganggu pelayanan umum, dan masyarakat tidak bicara legalitas tapi mengutamakan kepentingan masyarakat, karena menurut riwayat orang Limo jalan itu sudah ada sejak dulu.
“Kalaupun tanah itu bersengketa silahkan melalui jalur hukumnya, tapi jangan menutup akses kepentingan umumnya,” pungkasnya. (AP/AR/Debar)