Satpol PP Kota Depok Terjunkan BKO Monitoring Pengamanan Pemilu 2019

DEBAR.COM.-DEPOK- Dalam rangka turut mensukseskan Pemilu Tahun 2019, Satpol PP Kota Depok menggelar  beberapa rangkain kegiatan, diantaranya pada 10 April 2019 memberikan pengarahan Anggota (BKO) ke tiap-tiap kantor kecamatan, 13 April 2019  APP Penertiban APK Pra Masa Tenang di zona terlarang di jalan  Margonda, Juanda dan Arief Rahman Hakim (ARH), 14 April 2019 Apel Besar Penertiban APK masa Tenang, yang mana penertibannya dilaksanakan pada tanggal 14, 15, 16 April 2019 di seluruh wilayah kota Depok, sedangkan Apel Siaga Pengamanan wilayah pada tanggal 15 April 2019 yang diikuti oleh 630 Linmas se-kota Depok (Per kelurahan 10 anggota linmas).

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan, rangkai kegiatan tersebut tentunya dalam rangka turut mensukseskan Pemilu Tahun 2019. Rangkaian kegiatan di tanggal 10 April 2019, Satpol PP Kota Depok membantu aparat/petugas kecamatan dengan menugaskan anggota (BKO) di 11 Kecamatan, tiap kecamatan Satpol PP Kota Depok menempatkan 5-6 orang untuk membantu monitoring pengamanan selama pemilu di kecamatan sejak tanggal 10 April 2019 hingga 8 Mei 2019.

“Kami juga menugaskan anggota Linmas sebanyak 10 orangg per kelurahan dan total ada 630 Linmas di 63 kelurahan yang ada di Kota Depok, semuanya dibawah kendali Satpol PP Kota Depok yang dilaksanakan mulai Senin (15/04/2019),” tutur Kasatpol PP kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Sabtu (13/04/2019).

Lienda juga menuturkan, rangkaian kegiatan di tanggal 13 April 2019 adalah memasuki pra masa tenang sampai dengan H -1 hari pencoblosan , Satpol PP Kota Depok melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 3 titik zona terlarang disepanjang jalan utama, Jalan Margonda, Jalan Juanda dan Arief Rahman Hakim (ARH).

“Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang zonasi yang dilarang untuk pemasangan APK, selain itu terkait juga dengan keindahan kota, dalam hal ini kita tidak pilih pilih partai, bagi yang terlarang kita tertibkan semua,” ujar Lienda.

Dirinya mengatakan, penertiban APK ini berdasarkan hasil rapat forum yang dihadiri oleh Bawaslu kota Depok, Dinas Perhubungan, DLHK Kota Depok, Satpol PP Kota Depok dan instansi terkait lainnya.

“Meski memasuki pra masa tenang yang dimulai  tanggal 14,15 , 16 April 2019, tetapi penertiban bukan hanya terkait APK saja, tetapi memang sudah menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penegakkan perda terkait dengan keindahan kota,” jelas Lienda.

Lienda menambahkan, penertiban APK dilaksanakan pada zona terlarang yang meliputi 3 Wilaya,  KecamatanPancoran Mas , Beji dan Sukmajaya. Lebih lanjut, karena banyak yang terpasang di pohon, Satpol PP melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), juga Dinas Perhubungan (Dishub) untuk APK yang dipasang di PJU. “ini keputusan bersama, jangan sampai nantinya terkait penertiban APK,  Satpol PP lantas dikritisi,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button