RSUD Depok dan Diskominfo Teken MoU Dengan Kejaksaan

DEBAR.COM.-DEPOK- Perpanjangan Kerjasama( MoU) Rumah Sakit Umum Daerah( RSUD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Kejaksaan Negeri Depok, yang berlangsung Kamis (09/05/2019).

Adapun Kerjasama yang diakukan RSUD,Diskominfo dengan Kejari Depok, terkait Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara( Datun).

“Perpanjangan Kerjasama (MoU) yang dilakukan RSUD Depok, Diskominfo Depok dengan Kejari Depok, merupakan bentuk pelayanan dari Kejari Depok, selain itu MoU ini dalam upaya mensukseskan Program menuju Zona Integritas Kejaksaan sebagai wilayah bersih Korupsi( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani( WBBM),” ujar Kajari Depok, Sufari SH,MH.

Dikatakan Sufari, MoU yang dilakukan RSUD, Diskominfo terkait pencegahan dan mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan yang akan berjalan di RSUD maupun di Dinas Kominfo Kota Depok, untuk itu Kejaksaan Negeri Depok melalui Bidang Datun, akan selalu siap memberi pendampingan terkait masalah hukum.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini memaparkan, MoU yang dilakukan RSUD Depok, Diskominfo dengan Kejari Depok adalah perpanjangan dari Kerjasama( MoU) yang telah berlangsung.

“Untuk itu kami akan siap memberikan Pendampingan Hukum kepada RSUD Depok, Diskominfo yang telah melakukan Kerjasama( MoU) dengan Kejari Depok dalam hal pencegahan dan mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan seluruh kegiatannya, dan supaya tidak tersangkut dengan masalah hukum,” pungkasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button