Sidang Pemeriksaan Setempat PN Depok Perkara Pasar Kemiri
DEBAR.COM.-DEPOK- Hakim yang menangani Perkara Gugatan Pemerintah Kota Depok melawan PT Petamburan Jaya Raya, memggelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Jumat (12/07/2019).
Pelaksanaan Sidang setempat, dilakukan untuk mengecek secara langsung lokasi yang menjadi objek dalam Gugatan antara Pemerintah Kota Depok sebagai Penggugat dan PJR (Petamburan Jaya Raya) sebagai tergugat dan BPN Depok turut tergugat.
“Kami dari Pengadilan Negeri Depok melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat, guna mengecek objek yang disengketakan yakni Pasar Kemiri Muka, seluruh pihak dari pihak Penggugat, Pemerintah Kota Depok dan sebagai Tergugat PT PJR, turut tergugat BPN Depok, hadir semua pada Sidang setempat ini” ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok.
Nanang mengatakan, Hakim yang hadir pada Sidang Setempat Pasar Kemiri Muka, Hakim Sri Rejeki Marsinta, Hakim Nanang Herjunanto, Hakim Darmo Wibowo, setelah Sidang PS (Pemeriksaan Setempat), PN Depok akan menggelar kembali Sidang pada tanggal 25/07/2019, dengan agenda Sidang memberikan Kesimpulan dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, setelah itu baru akan dilaksanakan Sidang pengambilan Keputusan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Depok Neneng Rahmadini memaparkan, Kejaksaan Negeri Depok hadir dalam Sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar oleh PN Depok, sebagai Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat Wali Kota Depok yang menggugat PT Petamburan Jaya Raya dalam Perbuatan Melawan Hukum.
Seluruh Pihak yang terkait dengan Perkara Gugatan Pemkot Depok terhadap PT PJR dan turut tergugat BPN Depok, hadir pada kesempatan tersebut. “Jalannya sidang mendapat pengamanan dari Polres Depok sehingga sidang setempat berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkaanya. (NDI/Debar)