DakwahPendidikanTerkini

Dosen Unpam PKM Sosialisasikan Peran Zakat di Yayasan Al-Kamilah Depok

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam Rukun Islam. Maka dalam sistem Rukun Islam, baik salat maupun zakat dianggap  sebagai pilar agama, dengan demikian posisi zakat dan salat dalam Islam memiliki peranan sentral sebagai pilar penegak ajaran agama Islam.

Dibalik pelaksanaan sistem  zakat, terdapat  hikmah yang bersifat rohani dan filosofis,  diantaranya; (1) Mensyukuri karunia Illahi, menumbuh suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan  loba, dengki, iri hati, serta dosa; (2) Melindungi masyarakat dari kemiskinan  akibat dari kemelaratan; (3) Menumbuhkan rasa kasih sayang dan solidaritas antar sesama manusia; (4) Manifestasi kegotongroyongan dan tolong-menolong  dalam kebaikan dan ketakwaan; (5) Mengurai kefakir-miskinan yang merupakan masalah sosial; (6) Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.

Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki kontribusi penting dalam pendidikan. Mengingat fungsi dari LAZ adalah sebagai wali dari orang-orang miskin dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat. Peranan LAZ di bidang pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Mengingat Pendidikan adalah bagian terpenting dari kehidupan yang harus diperhatikan. Salah satu peranan LAZ ini  adalah dengan mengoptimalkan program-program bidang pendidikan sebagai Investasi Pendidikan khususnya untuk meningkatkan SDM Santri di Yayasan Al-Kamilah, Depok.

Indonesia merupakan negara terbesar ke empat di dunia dalam hal jumlah penduduk. Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237.641.326 jiwa. Hal tersebut terjadi kenaikan jumlah penduduk 31.376.731 jiwa yang sebelumnya berjumlah  206.264.595  jiwa menurut sensus penduduk tahun 2000.

Namun hal tersebut juga diiringi oleh permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh Indonesia. Menurut Sharp (dalam Mudrajad,  1997) menjelaskan penyebab kemiskinan  adalah rendahnya kualitas sumber daya  manusia (SDM). Rendahnya SDM ini karenakan rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau keturunan.

Pendidikan merupakan hal pokok yang akan menopang kemajuan suatu bangsa.  Kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari kualitas dan sistem pendidikan yang ada. Pendidikan merupakan salah satu faktor terpenting dalam pembangunan karena melalui pendidikan sumber daya manusia yang berkualitas dapat diciptakan. Dengan terciptanya SDM yang berkualitas maka akan terbentuk negara yang sejahtera. Berbicara tentang pendidikan, negara telah menjamin dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Konsep zakat sebagai salah satu solusi mengentas kemiskinan bukanlah mustahil.   Karena zakat telah dijadikan Allah sebagai   sumber jaminan hak-hak jaminan orang miskin/fakir. Dengan demikian tidak ada  keraguan bahwa zakat adalah salah satu  solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan jika pengelolaan zakat  tersebut professional dan sesuai dengan aturan syari’at.

Namun bukan perkara mudah untuk mewujudkan hal tersebut di Indonesia, selain karena masyarakat mayoritas muslim juga  karena kesadaran masyarakat untuk  membayar zakat yang masih rendah,  terutama pada zakat mal (harta). Maka diperlukan kehadiran umara (Pemerintah)  sebagai regulator utama yang mengatur mekanisme zakat di Indonesia.

“Pengelolaan Zakat yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang  Pengelelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 menyatakan, bahwa Pengelolaan zakat adalah kegiatan  perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat”.

Mengingat pentingnya peranan pendidikan,  maka dewasa ini berbagai LAZ berlomba-lomba dalam mendayagunakan dana zakat   dalam bidang pendidikan. Berbabagi   program diciptakan, seperti santunan beasiswa agar kaum dhuafa dapat bersekolah dan pembinaan akademis dan spiritual, dalam rangka menunjang kualitas pendidikan.

Dengan adanya pemberdayan zakat pada program pendidikan, maka secara tidak  langsung muzakki ikut serta dalam  meningkatkan kualitas SDM, yang hakikatnya merupakan satu langkah strategis LAZ dalam investasi modal manusia. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan penggalakan program secara  berkelanjutan demi  tercapainya investasi modal manusia yang  lebih  baik.

Dengan demikian harapan masyarakat dalam peningkatan kualitas SDM dan kualitas pendidikan khususnya dapat segera terwujud. Karena kurangnya pengetahuan  agama masyarakat dalam membayar zakat, dan cara mengeluarkan zakat, maka sedekah di anggap berzakat oleh mereka. Untuk itu perlu pengetahuan tentang zakat dan pendidikan juga termasuk pengaruh  masyarakat dalam membayar zakat. Padahal dalam Islam zakat sudah dijelaskan dalam Al-Quran di sebut sebanyak 32 kali dan  kewajiban salat diiringi dengan menunaikan zakat.

Namun dalam memberikan hartanya mereka hanya percaya dan mengetahui diberikan  kepada anak yatim piatu, dan janda tua yang  sudah tidak mampu. Padahal dalam Islam dan menurut tuntunan Syariah zakat di berikan kepada 8 (delapan) asnaf atau orang yang berhak menerima zakat mustahik.

Pada dasarnya terkait pentasyarufan atau pendayagunaan zakat dilakukan langsung oleh pihak muzaki kepada mustahiq secara langsung. Namun, agar pentasyarufan atau  pendayagunaan lebih maksimal, dapat  diwakilkan melalui amil zakat atau lembaga  pengelola zakat. Terkait pentasyarufan atau pendayagunaan zakat pada dasarnya sudah  diatur siapa saja yang berhak menerimanya,  yaitu faqir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Karena kurangnya pemahaman zakat, akan  pentingnya zakat, cara mengeluarkan zakat,  orang yang berhak menerima zakat, dan kurangnya kepercayaan kepada Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga zakat membuat mereka lebih percaya untuk memberikan zakat itu sendiri.

Menurut pasal 2 Undang-undang No 23 tahu 2011 tentang pengelolaan zakat  berasaskan, Syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 menyebutkan pengelolaan bertujuan:

a. Meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

b. Meningkatkan manfaat zakat untuk   mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulan kemiskinan.

Selanjutnya Pemberdayaan Masyarakat ini  dimaksudkan untuk berkuasa atau mampu atas dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki   situasi dan kondisi diri sendiri.

Kegiatan pemberdayaan terdiri dari dua aktivitas, yaitu Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat. Kegiatan pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah dikaitkan dengan atau dijabarkan ke dalam bentuk-bentuk program pemberdayaan ekonomi para mustahiq. Bentuk-bentuk program pemberdayaan tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk pendistribusian zakat. Dalam hal ini, pendistribusian zakat dapat berbentuk zakat konsumtif (sembako) atau dirupakan dalam bentuk uang tunai. Zakat juga dapat didistribusikan dalam bentuk beasiswa pendidikan, pelatihan dan pembinaan, program adik asuh, sarana dan prasarana, dan modal usaha produktif.

Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara menjadikan dana zakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan   ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung.

Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti angka pengangguran bisa dikurangi, berkurangnya angka pengangguran akan berdampak pada meningkatnya daya beli  masyarakat terhadap suatu produk barang ataupun jasa, meningkatnya daya beli masyarakat akan diikuti oleh pertumbuhan  produksi, pertumbuhan sektor produksi  inilah yang akan menjadi salah satu  indikator adanya pertumbuhan ekonomi.  Dengan gambaran tersebut, maka peranan  zakat sangat signifikan dalam kehidupan  manusia. Dimana zakat merupakan suatu   penggerak atau motor yang berpotensi   memberikan tunjangan kepada para pedagang ataupun profesi lain yang membutuhkan modal, yang tidak bisa didapatkan dari jalan lain.

Pendistribusian zakat produktif ini diberikan kepada aktifitas yang dapat menghasilkan manfaat dalam jangka panjang dan melepaskan ketergantungan ekonomi masyarakat miskin dari bantuan pihak lain Penerima zakat produktif ini harus memenuhi tiga syarat; pertama, sudah mempunyai usaha produktif yang layak. Kedua, bersedia menerima tugas pendamping yang berfungsi sebagai pembimbing dan ketiga, bersedia menyampaikan laporan usaha secara berkala setiap enam bulan.

Dengan demikian melalui pendidikan akan muncul manusia yang memiliki potensi untuk menghadapi tantangan masa depan untuk memecahkan masalah yang muncul dikemudian hari. Human Faktor merupakan faktor produksi yang paling penting dibandingkan dengan faktor tanah, modal fisik, dan teknologi. Manusia memiliki keterampilan yang memadai mampu menghadapi beberapa persoalan yang terjadi selama proses produksi, sedangkan faktor lain bersifat statis dan menunggu sentuhan tangan manusia. Selanjutnya bahwa pendidikan akan menciptakan manusia yang terampil, mempunyai peranan penting  dalam  pembagunan ekonomi dan bidang lainnya.

Setelah sosialisasi di lanjutkan dengan pelatihan kepada para santri Panti Asuhan Yayasan Al-Kamilah, yang di pandu oleh Tim PKM Dosen Universitas Pamulang, adalah sebagai berikut:

1. Pengumpulan data (dengan memberikan  data wawancara kepada santriwan keluhan  dan kelemahan dalam Implementasi Peran Zakat dalam meningkatkan SDM Santri di Yayasan Al-Kamilah depok.

2. Pelatihan Tentang Implementasi  Pendayagunaan Peran Zakat dalam  meningkatkan SDM Santri di Yayasan Al-Kamilah Depok.

3. Memberikan pendampingan Pelatihan Tentang Implementasi Pendayagunaan Peran Zakat dalam Meningkatkan SDM Santri di Yayasan Al-Kamilah depok.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Yayasan Al-Kamilah Bojongsari, Depok di bimbing oleh Wiwik, Zamzami, Diyha dan beberapa Mahasiswa Prodi Akuntansi S1 Universitas Pamulang Tangerang Selatan.

Ketua Yayasan Al-Kamilah, Depok, Ustad H. Badruddin mengatakan, berdirinya Al-Kamilah berawal dari menyaksikan langsung betapa banyak anak-anak yatim dan dhuafa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena  keterbatasan ekonomi dan sebagian besar  mereka banyak yang tidak sekolah atau putus sekolah.

“Dari realita itulah akhirnya kami terpanggil dan berkeinginan kuat untuk mendirikan sebuah lembaga kesejahteraan sosial, dengan harapan dapat mengasuh dan membina mereka dengan penuh kasih sayang seperti anak-anak kita sendiri,” kata Ustad H. Badruddin, Kamis (06/06/2024).

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diakhiri dengan penyerahan Plakat dan Foto bersama anak-anak santri Yayasan Al-Kamilah, Depok dengan tim PKM dosen Universitas Pamulang (Upam). (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button