Ketua dan Wakil Ketua DPRD Beda Pendapat Kasus Korupsi Jalan Nangka

DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jl. Raya Nangka, Depok mencapai Rp 10 miliar disinyalir juga merambah ke kalangan anggota DPRD Kota Depok. Warga Depok berharap jajaran Tim Tipikor Polres Depok secepatnya menuntaskan masalah tersebut.

“Kami berharap dan siap mendukung tim tipikor Polres Depok untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Jl. Raya Nangka bukan hanya kepada oknum pejabat di Pemkot Depok saja tapi kalangan anggota DPRD Kota Depok saat itu jelas mengerti dan kebagian aliran dana yang mencapai Rp 10 miliar lebih,” Herman, warga Cimanggis, Depok, Selasa (11/09/2018).

Proyek pembangunan apartemen Grand Like View yang membutuhkan jalan masuk tentunya bakal melalui proses panjang dan seluruh jajaran Pemkot Depok banyak yang terlibat tidak terkecuali anggota DPRD Depok. “Bohong kalau mereka tidak tahu dan tidak masuk dalam pengajuan anggaran,” ujar bapak tiga anak ini yang menilai bakal banyak kalangan anggota DPRD Depok diciduk atau masuk ke sel kaitan dugaan korupsi Jl. Raya Nangka.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono mengatakan, bahwa proyek pelebaran Jl. Raya Nangka merupakan proyek nyata bukan fiktif serta proses penganggarannya juga sesuai dan telah disetujui oleh DPRD untuk anggaran APBD Perubahan tahun 2015. “Bahkan saat persetujuan pimpinan rapat menanyakan kepada peserta sidang paripurna dan seluruh anggota setuju waktu itu,” tuturnya yang menjelaskan jika ada penegasan tidak masuk dalam APBD perubahan tentunya tidak benar.

Kegiatan itu tidak fiktif dan pengkajian pelebaran Jl. Raya Nangka sudah ada sejak tahun 2013 dan Pemkot Depok telah membuat surat keputusan penetapan lokasi (SKPL) sebanyak lima buah salah satunya Jl. Raya Nangka yang membutuhkan dana sekitar Rp 90 miliar untuk biaya pelebaran dan tahun 2015 saat APBD perubahan diajukan ada penambahan dana sebesar Rp 17 miliar.

“Anggaran APBD tahun 2014 pembuatan DED memang telah disetujui saat kepemimpinan DPRD Depok oleh Rintis Yanto tapi saat pengajuan APBD perubahan tahun 2015 dibawah pimpinan Hendrik Tangke Allo. Jadi tidak fiktif,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo, dengan tega mengatakan bahwa proyek pembebasan lahan Jl. Raya Nangka yang diduga dikorupsi sebesar Rp 10 miliar tidak masuk dalam APBD perubahan tahun 2015. “Di finalisasi pembahasan RAPBD P 2015 usulan kegiatan untuk Jalan Nangka sudah kami tolak dan minta dihapus kegiatannya serta ketok palu pada saat itu,” ujarnya.

Semua itu ada berita acara dan rekaman vidoenya.“Hasil rapat finalisasi inilah yang harus disampaikan di sidang paripurna dan tidak boleh ada yang ditambah atau dikurangi. Mata anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Nangka memang tidak ada di APBD Perubahan 2015,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Depok Kombes Didik S, mengatakan tim Tipikor Polres Depok sudah melayangkan surat pemanggilan ke dua terhadap tersangka dugaan korupsi Jl. Raya Nangka yaitu mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda setempat Harry Prianto (HP) diharapkan hari Rabu (12/09/2018) atau Kamis (13/09/2018) tersangka memenuhi panggilan tersebut.

“Kita lihat saja nanti yang penting pihaknya sudah kembali memanggil ke dua tersangka,” ujarnya.(AP/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button