Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2022
DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Depok Tahun 2022. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok T.M Yusufsyah Putra, dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, para anggota DPRD Depok, Sekretaris daerah, dan kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kota Depok, Jumat (28/04/2023).
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Rienova Serry Donie menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat digunakan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan serta tahun berikutnya. Lalu, dalam penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah.
“Untuk rekomendasi umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat mempercepat penangulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM dengan memperbaiki program perlindungan sosial, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat miskin dan pembangunan inklusif,” kata Reinova.
Dikatakan Reinova, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah. Selanjutnya, rekomendasi yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk pendidikan, diperlukan pembangunan sekolah baru di beberapa wilayah, khususnya jenjang SMP.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Depok diminta lebih aktif membina rumah sakit yang ada, terutama rumah sakit swasta agar lebih transparan dalam melayani masyarakat. Kemudian, untuk pekerjaan umum dan tata ruang, pembangunan trotoar harus ditingkatkan guna melindungi pejalan kaki, karena sudah terdapat beberapa yang rusak dan alih fungsi.
“Untuk rekomendasi urusan wajib yang berkaitan dengan urusan dasar seperti tenaga kerja, diperlukan kebijakan singkronisasi antara dunia pendidikan, pelatihan dan tenaga kerja,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, terakhir dalam urusan pariwisata, diperlukan adanya program pengembangan ekonomi kreatif. Melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung perkembangan pariwisata.
“Semoga rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian tak terpisahkan sebagai dalam penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan kebijakan strategis Wali Kota,” tutupnya. (AR/Debar)