Izin Water Tank Sudah Ada dan Pembangunan Sesuai Aturan
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Water tank berkapasitas 10.000 m3 yang dirancang anti gempa dan anti bocor yang baru saja selesai dibangun dan tengah dilakukan uji coba oleh PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) dan telah mengantongi izin.
“Izin sudah ada dengan nomor Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” kata Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik, Selasa (20/06/2023).
Olik mengatakan, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada warga sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB. Sosialisasi dilakukan ke RW 26 dan RW 12, termasuk SMP 32 dan masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan.
“Sosialisasi dihadiri perwakilan warga, kita juga mengundang instansi kecamatan, kelurahan, babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok,” jelasnya.
Dikatakan Olik, pembangunan water tank sudah sesuai aturan. Sehingga, terkait pernyataan beberapa pihak yang mengatakan tidak ada perizinan, intervensi, dan pembohongan publik itu tidak benar.
“Tidak benar, itu adalah keliru dan Fitnah. Apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar. Begitu pula dengan adanya pernyataan keliru tentang water tank, bahwa dalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 m2, bukan kapasitas water tank,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengurusan izin dari tahun 2019, berdasarkan ketentuan yang berlaku, saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan water tank/reservoir tidak menggunakan AMDAL tapi cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Dirinya menambahkan, terkait adanya polemik di masyarakat, pihaknya akan terus memberikan informasi sesuai dengan ketentuan. Kendati begitu, pihaknya akan menghormati dan menaati segala proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statement karena setiap statement akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya. (AR/Debar)