
DEBAR.COM.-PANMAS, DEPOK- Alih alih sewa mobil rental ternyata hanya modus, malah mobil sewaannya milik Kurniawan Rentcar digadaikan oleh penyewa yang berinisial TB Faisal Hamdan dan Saprudin.
Pemilik rental Bayu Kurniawan yang juga seorang Wartawan yang tergabung di MT. Balai Wartawan Kota Depok merasa tertipu melaporkan kasus dugaaan penggelapan mobil ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1447/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal, 16 Juli 2024 pukul 13.42.wib. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kedua terlapor diduga menyewa mobil miliknya, namun tak kunjung mengembalikan dan malah menggadaikannya senilai Rp 40 juta.
Bayu mengatakan, kronologi kejadiannha berlangsung di Jalan Pemuda, Perum Aruba Blok C 17, RT 05 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya kedua terlapor menyewa mobil Suzuki berwarna putih metalik dengan nomor polisi B-2263-KGY untuk perjalanan ke Serang, Banten.
“Tarif sewa disepakati sebesar Rp 400 ribu per hari selama 10 hari, dengan pembayaran awal Rp 4 juta,” ujar Bayu, Rabu (05/03/2025).
Namun, kata Bayu, setelah masa sewa habis, para penyewa tidak memberi kabar apakah akan memperpanjang atau mengembalikan kendaraan sewaannya.
Baca Juga: Walikota Depok Diminta Mengembalikan Kewenangan Pengolaaan SMA/SMK ke Kota Depok
Merasa curiga, Bayu menelusuri keberadaan mobilnya hingga akhirnya mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor, senilai Rp 40 juta.
“Selain kehilangan mobil, saya juga mengalami kerugian finansial sebesar Rp 25 juta akibat pembayaran sewa yang belum dilunasi hingga sekarang ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan pelaku. Dirinya juga berharap dengan dinaikannya pemberitaan di media, dapat mempersempit ruang gerak pelaku.
“Dengan adanya pemberitaan di media, diharapkanĀ dapat mempersempit ruang gerak pelaku, pihak kepolisian dapat dengan segera menangkap pelaku penggelapan,” tutupnya. (AR/Debar)